DESAKAN agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiel terkait sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terus mengemuka. MK semestinya tidak masuk terlalu jauh dalam penentuan sistem pemilu yang akan diterapkan.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai permohonan untuk menggunakan kembali sistem proporsional tertutup bukan pemikiran perubahan jangka panjang, melainkan hanya untuk mendapatkan keuntungan jangka pendek. Misalnya untuk kepentingan mendapatkan kursi di parlemen.
“Itu merusak sistem pemilu dan mengembalikan sistem Orde Baru ketika rakyat tidak kenal siapa anggota legislatifnya karena yang dicoblos partai,” bebe....