EDITORIAL

Proses Hukum Jenderal Penembak Kucing

Sab, 20 Agu 2022

 

NEGARA ini sesungguhnya menjamin kesejahteraan hewan. Jaminan itu menyangkut etika dan hukum bagaimana sebaiknya hewan diperlakukan. Tidak boleh sesuka hati memperlakukan hewan.

Jaminan etika dan hukum itu tertuang secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Disebutkan bahwa hewan harus bebas dari rasa sakit dan penganiayaan.

Karena itu, betapa terkejutnya bangsa ini setelah mengetahui ada seorang jenderal bintang satu yang diduga melakukan aksi tidak terpuji, yaitu menembak kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.

Urusan penembakan kucing itu bukan hanya soal menyangkut hak hidup hewan, tetapi juga persoalan perangai aparat negara. Untaian terima kasih patut dilayangkan kepada pegiat lingkungan peduli anjing dan kucing liar Rumah Singgah Clow yang memviralkan penemuan bangkai kucing liar yang ditembak itu.

Melalui video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa ekor kucing bergelimpangan dengan luka tembak di tubuh dengan kondisi sangat mengenaskan.

Dari identifikasi Rumah Singgah Clow, kucing yang ditembak berjumlah lima ekor. Dari 5 ekor kucing itu, 3 ditemukan mati dan 2 masih hidup dalam kondisi terluka tertembak.

Permasalahan ini pun sampai ke telinga Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa. Perintah lalu diberikan agar membongkar kasus penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing yang terjadi di lingkungan Sesko TNI di Bandung itu.

Selidik punya selidik, peristiwa penembakan kucing-kucing liar di lingkungan Sesko TNI Bandung dilakukan oleh oknum perwira tinggi TNI. Dia seorang perwira tinggi berpangkat brigjen dengan inisial NA.

Dengan menggunakan senapan angin miliknya, NA mengaku sengaja menembaki kucing-kucing liar itu pada 16 Agustus lalu. Brigjen TNI NA sudah mengakui perbuatannya bahwa tindakannya bukan karena kebencian kepada kucing.

Entah apa yang ada di benak brigadir jenderal yang satu ini dengan ingin membuat nyaman suasana makan makhluk hidup bernama manusia dengan jalan menghabisi nyawa makhluk lain? Mungkin ia punya rasa peri kemanusiaan yang tinggi dengan niatan membuat nyaman suasana makan, tetapi melupakan hak hidup kucing, hak hidup makhluk hidup lainnya.

Urusan pembunuhan kucing ini harus sampai ke pengadilan agar menimbulkan efek jera. Apalagi, hukum juga sudah mengatur, yakni lewat Pasal 302 ayat (2) KUHP yang menyebutkan jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300.

Jumlah denda yang tercantum dalam Pasal 302 KUHP itu masih menggunakan kurs zaman Hindia Belanda sehingga tidak sesuai lagi dengan keadaan di Indonesia saat ini.

Mengacu pada ketentuan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, memberikan keputusan untuk mengalikan jumlah denda pada beberapa pasal di dalam KUHP menjadi 10.000 kali dari yang tertulis dalam KUHP, salah satunya adalah Pasal 302 KUHP. Jadi yang semula Rp300 berubah menjadi Rp30 juta.

Tindakan penganiayaan terhadap hewan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kini telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014. Pada Pasal 91B Ayat (1) disebutkan, “Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

Efek jera itu penting, selain itu juga perlu bagi TNI untuk mengevaluasi kondisi mental para prajuritnya. Menembak kucing-kucing liar tidak bersalah jelas bisa dikatakan sebuah tindakan kejam dengan dalih apa pun.

Jangan sampai urusan pelanggaran hak asasi kucing ini bernasib sama dengan urusan pelanggaran hak asasi manusia yang akhirnya diselesaikan dengan nonyudisial dengan keluarnya keputusan presiden (keppres) soal pembentukan Tim Penyelesa....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement