PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan memberikan peringatan hingga tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menerima setoran dari juru parkir (jukir) liar. Demikian penegasan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat merespons laporan dari Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo terkait dengan adanya salah satu oknum ketua RT yang diduga menerima setoran sebesar Rp50 ribu per hari dari jukir liar di minimarket.
"Ya, saya mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta seperti itu. Nanti melalui mekanisme di sana ada Pak Asisten Pembangunan (Aspem), mekanisme pak lurah dipanggil RT-nya atau ada RW juga, ya, diberi peringatan dan ditindak," kata Heru di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh untuk mengetahui benar atau tidaknya terkait dengan kasus tersebut. Jika ketahuan benar, oknum tersebut bisa diganti. "Tentunya di perda (peraturan daerah), kan, ada. Kita menegakkan perda ada aturan semuanya. RT juga mengikuti aturan-aturan di perda. Kalau tidak disiplin, bisa diganti."
....

