HUMANIORA

PRT Berkontribusi pada Pembangunan Nasional

Sen, 02 Sep 2024

RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang sejak awal menjadi perhatian publik selama 19 tahun, seharusnya menjadi prioritas negara. Terlebih lagi ada jutaan PRT yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional, tapi belum mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja karena belum diakui secara undang-undang.

“Seorang PRT wajib mendapatkan hak-haknya, seperti upah yang adil dan sesuai, tidak dipaksakan dalam hal-hal yang tidak sesuai consent, juga jaminan kesejahteraan. Jaminan kesejahteraan ini juga mencakup keselamatan dan kesehatan, istirahat, hak hukum, dan kepedulian sosial,” tegas Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, saat diwawancarai Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Bukan hanya PRT, menurut Alim, pemberi kerja juga berhak mendapatkan hak mereka. Hak-hak tersebut, menurutnya, seperti hak untuk mendapatkan kinerja yang baik, hak untuk menetapkan peraturan, hak untuk mengelola dan mengatur, hingga....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement