BERBAGAI kasus kekerasan terhadap perempuan terus mencuat ke publik dan semakin banyak dilaporkan masyarakat pada 2023. Sayangnya, implementasi UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih terus terhambat dan menghadapi tantangan karena belum diterbitkannya tujuh aturan pelaksana.
Mandat waktu maksimal atas pengesahan tujuh aturan pelaksana itu ialah dua tahun sejak diundangkan. Artinya, pemerintah hanya mempunyai waktu sekitar lima bulan untuk mengesahkannya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan mendorong pengesahan berbagai aturan tersebut. “Dari tiga PP dan empat perpres, saat ini sudah ada enam aturan yang sedang dalam proses pengundangan dan satu aturan mengenai pendampingan dana korban masih dalam tahapan harmonisasi. Melalui perjuangan yang panjang atas UU TPKS, pada 2024 ini kami berkomitmen akan terus memperjuangkan tujuh aturan turunan tersebut agar tidak hanya menjadi dokumen. Kami akan memastikan implementasi UU TPKS berjalan dengan aturan pelak....