KASUS dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dilaporkan oleh salah satu orangtua siswa ke Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI.
Persoalan itu bermula dari adanya surat larangan penghimpunan dana untuk kegiatan perpisahan kelas XII SMAN 21 Jakarta. Surat tersebut diteken oleh Plt Kepala Sekolah Warsono pada 9 Desember 2024.
Ada beberapa poin penjelasan dalam surat tersebut. Di antaranya, SMAN 21 Jakarta akan menyelenggarakan kegiatan pelepasan peserta didik di sekolah, kegiatan tidak diikuti oleh kegiatan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan sekolah, serta kegiatan dilakukan secara sederhana dan pengurus OSIS sebagai pelaks....