PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi. Perusahaan juga menegaskan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi wajib diberlakukan pada seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL) yang berjumlah lebih dari 25 ribu di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Pupuk Indonesia menyusul laporan petani di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terkait penjualan pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan pengecer tidak resmi.
"Berdasarkan aturan yang berlaku, pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani bahkan perorangan," ujar SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, seperti dikutip dari siaran per....