KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah melaksanakan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pejabat pada instansi itu pun berpeluang dipanggil Korps Adhyaksa untuk dimintai keterangan.
Permintaan keterangan terhadap pejabat pada instansi itu biasanya bertujuan mengonfirmasi temuan penyidik. “Selama menurut penyidik dibutuhkan, pasti akan dimintai keterangan untuk mendukung (temuan dari hasil penggeledahan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta, kemarin.
Anang menjelaskan, penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit. Mengenai l....

