MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan seluruh putusan akhir sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (24/2). Itu terkait dengan 40 perkara yang diteruskan pada sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan seluruh hakim akan memutus seluruh perkara tersebut dengan seadil-adilnya. “Sesuai dengan jadwal, 24 Februari akan dibacakan putusan akhir. Tolong percayakan dan serahkan hasilnya kepada kami dan kami akan memutus sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Saldi dalam sidang pembuktian di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Atas dasar itu, Saldi meminta seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian sengketa pilkada untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra hukum. Saldi menjelaskan bahwa sembilan hakim konstitusi akan memutus setiap perkara sengketa pilkada berdasarkan permohonan, jawaban, bantahan, bukti-bukti, serta fak....