KASUS dugaan korupsi terkait dengan pemberian kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bisa saja lebih merupakan kasus pidana perbankan atau sekadar perkara perdata.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat para tersangka kasus tersebut mesti dicocokkan dengan rumusan delik perbuatan.
"Kalau hanya soal gagal bayar kredit macet, tentu itu persoalan perdata. Kalau kemudian kredit macetnya itu disebabkan satu bentuk pelanggaran hukum, itu bisa menjadi pidana (perbankan)," ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenu....