MAYORITAS masyarakat menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mencabut Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait dengan ambang batas pencalonan presiden. Hal itu terungkap dari hasil sigi Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA pada 2-7 Januari 2025.
Metodenya menggunakan analisis komputasional yang merekam percakapan publik di media sosial dan media digital. Peneliti LSI Denny JA, Adjie Alfaraby, mengatakan sebanyak 68,19% dari total 7.079 percakapan terkait dengan penghapusan presidential threshold alias PT 0% berisi sentimen positif.
Sisanya atau 31,81% mengandung sentimen sebaliknya. “Mayoritas publik yang terekam dalam pecakapan di media tersebut responsnya cenderung positif," kata Adjie dalam acara konferensi pers LSI Denny JA bertajuk Sentimen Publik atas Putusan MK soal Pilpres, di Jakarta,....