TERDAPAT 11 debitur yang telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rasuah itu berpotensi menimbulkan keuangan negara sekitar Rp11,7 triliun.
"Sejak Maret 2024, KPK melakukan penyelidikan terhadap kurang lebih 11 debitur. Ke-11 debitur itu diberikan kredit oleh LPEI. Adapun total kredit yang diberikan dan menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut ialah kurang lebih Rp11,7 triliun," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Budi Sokmo saat dimintai konfirmasi di Jakarta, kemarin.
Dalam penanganan perkara ini, imbuh Budi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antara mereka dari pihak LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 Arif Setiawan. Tiga lainnya dari pihak debitur, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta. "Sepuluh debitur lainnya masih dalam proses p....