PERDAGANGAN kripto di Indonesia masih dipenuhi dengan ketidakpastian. Hal itu disebabkan adanya perbedaan regulasi antara para pemangku kepentingan, dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dari Kementerian Perdagangan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bappebti sendiri telah memastikan segala transaksi kripto aman dan terlindungi. Mereka telah menetapkan 229 kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia, di antaranya ialah Bitcoin, Ethereum, Tether, XRP/Ripple, Bitcoin Cash, Binance Coin, Polkadot, Cardano, Solana, dan lainnya.
Regulasi terkait aset kripto sendiri tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Selain itu, terdapat 11 perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti, di antaranya PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Indonesia Digital Exchange (Idex), PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Luno Indonesia LTD (Luno), PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, dan PT Triniti Investama Berkat.
Di lain pihak, OJK secara tegas melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi pedagangan aset kripto. “OJK dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (25/1).
Lebih lanjut, pelarangan itu pun bukan tanpa alasan. OJK menegaskan hal tersebut untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal, dan/atau yang mengandung skema ponzi.
“OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo.
Anto menegaskan OJK meminta perbankan untuk memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana kegiatan yang melanggar hukum. OJK berpendapat bahwa aset kripto merupakan komoditas yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus memahami risikonya sebelum melakukan perdagangan aset kripto. OJK juga menyatakan tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto yang pengaturan dan pengawasannya dilakukan Bappebt....