KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan pihaknya telah memasukkan daftar rekening nasabah yang terkait dengan judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Sigap). Hal itu untuk mempersempit ruang gerak pelaku layaknya kasus pencucian uang atau pendanaan terorisme.
“Sehingga ini dapat diakses oleh semua lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan,” ujarnya dalam konferensi pers, kemarin.
OJK juga meminta perbankan untuk proaktif dalam menelusuri pemilik rekening atau nasabah yang terkait judi online. Sesuai dengan informasi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perbankan diminta untuk menutup atau memblokir rekening pelaku judi online.
“OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan enhance, termasuk treasing dan profilling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi....