Pemerintah dinilai tidak serius dalam menyelesaikan masalah Papua jika hanya merevisi dua pasal dalam UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Komite I DPD RI Filep Wamafma menyebutkan permasalahan Papua harus dikupas tuntas, termasuk merevisi 50% dari 79 pasal yang ada di UU tersebut. "Pemerintah harus membuka diri dengan mengamandemen 50% Pasal UU Otsus Papua. Pemerintah harus membuka diri dan konsisten jangan sebatas meyakinkan internasional atau kepentingan lain," tegasnya ketika dihubungi, kemarin.
Ia mengatakan, desakan revisi menyeluruh tersebut berasal dari masyarakat Papua yang menginginkan perubahan komprehensif. Jadi tidak sebatas merevisi dua pasal terkait dana dan pemekaran daerah saja,” tegasnya.
Selain itu, pembahasan revisi tersebut harus melibatkan masyarakat asli Papua melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebagaimana mekanisme formal yang berlaku. Dirinya tidak yakin perdamaian di Papua bisa terwujud apabila syarat formal tersebut diabaikan....