POLKAM

Revisi UU ITE Atasi Gap dengan UU PDP

Sel, 28 Feb 2023

PENGATURAN hak untuk dilupakan melalui penghapusan data informasi atau the right to be forgotten (RTBF) harus disempurnakan. Hal itu bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ketika bicara momentum, perumusan revisi UU ITE itu bisa mengatasi gap," kata Program Officer Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Parasurama Pamungkas dalam diskusi virtual Merumuskan Ulang the Right to be Forgotten Sinkronisasi UU PDP dan UU ITE, kemarin.

Parasurama menyampaikan penyempurnaan yang dimaksud harus melengkapi ketentuan RBTF yang ada dalam UU ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya, ketentuan pada kedua regulasi itu masih bersifat umum dan sangat luas. "Penghapusan ini dirumuskan secara umum. Tidak diatur syarat,....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement