POLKAM

Revisi UU Pemilu dengan Metode Kodifikasi

Kam, 12 Jun 2025

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara terpisah atau tidak menggunakan metode kodifikasi dinilai tak sejalan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menyebut ada banyak ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang harus disempurnakan. Apalagi, lanjut Haykal, ada putusan MK dan putusan Mahkamah Agung berkaitan dengan aturan main pemilu dan pilkada yang harus diadopsi dalam UU.

“Putusan MK memang tidak secara literal memerintahkan agar UU tersebut disatukan, tetapi kalau dilihat politik hukum dari putusan-putusan MK belakangan, terlihat jelas bahwa perbedaan rezim pemilu dan pilkada itu sudah tidak relevan. Oleh karenanyasudah sepatutnya UU-nya juga tidak lagi dipisahkan,” katanya kepada Media Indonesia

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement