HUMANIORA

Rokok Polos Rugikan Industri Rokok Rp308 T

Sel, 24 Jun 2025

PENYERAGAMAN kemasan rokok tanpa identitas merek akan terasa luas. Mulai dari sektor rokok, pertanian tembakau dan cengkeh, hingga industri percetakan dan perdagangan kertas. Dari sisi ekonomi, kebijakan ini dinilai berisiko tinggi. Demikian disampaikan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad.

''Penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dan berbagai pasal-pasal tembakau di PP 28/2024 dapat menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp308 triliun, mencakup seluruh rantai pasok industri tembakau dari hulu ke hilir,'' kata Tauhid kepada Media Indonesia.

Dari sisi industri, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi menyoroti potensi lonjakan peredaran rokok ilegal sebagai dampak langsung dari kebijakan ini. Ia mencatat bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak meningkat tajam dari 253,7 juta batang pada 2023 menjadi 710 juta batang pada 2024. "Rokok ilegal ini lah yang sebenarnya musuh kita bersama. Kalau regulasinya semakin ketat....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement