HUMANIORA

RPP PPPLH Jawab Tantangan Isu Keberlanjutan

Jum, 03 Mei 2024

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa saat ini terdapat urgensi dalam penyelesaian Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH). Untuk itu, diperlukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPPLH yang akan menjadi panduan di masa depan nanti.

Selain itu, pembentukan RPP PPPLH juga merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“RPP tentang PPPLH menjadi langkah krusial untuk menjawab ragam tantangan dari isu-isu keberlanjutan, diilhami oleh amanat Undang-Undang 32/2009. RPP ini menjadi kompas, peman- du untuk navigasi transisi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan,” ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya dalam pertemuan panitia antarkementerian dalam rangka penyusunan RPP tentang PPPLH di Jakarta, Kamis (2/5).

Lebih lanjut, Menteri Siti menegaskan bahwa regulasi tersebut akan sangat dibutuhkan ketika menghadapi kondisi pertumbuhan ekonomi yang pesat dan membawa konsekuensi ganda yaitu ketidakadilan ekonomi dan lingkungan, pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim yang menjadi momok yang menghantui era modern.

Selain itu, terdapat tantangan lain termasuk transisi kompleksitas di dalam negeri terkait pemanfaatan sumber daya alam, kondisi internasional, dan kebutuhan menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam.

Dia menjelaskan bahwa ketidakadilan dan kerusakan lingkungan harus diatasi dengan solusi inovatif serta kerja dan karya bersama secara kolaboratif. “Alasan-alasan itu yang memaksa saya kepada para dirjen ini mesti diberesin sekarang, saya menargetkan bulan Juni-Juli sudah beres karena kebutuhannya mendesak menurut saya. Kalau tidak, kita akan begini-begini saja, tidak akan beres-beres di antara kita sendiri. Belum lagi kita harus berhadapan dengan internasional,” kata Menteri Siti.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan penyusunan aturan itu membutuhkan langkah-langkah pertimbangan berdasarkan sains dalam penyusunannya.

‘’Mudah-mudahan dengan selesainya PPPLH ini akan memberikan guidance bagi kita semua di dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama pada lima sektor utama renewable,’’ ujar Dirjen Hanif.

Dia menjelaskan kelima sektor yang akan diatur dalam aturan itu adalah air, lahan, biodiversitas, laut, dan udara, yang memberikan arahan mengenai perlindungan dan pengelolaannya untuk memastikan masa depan ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement