MEGAPOLITAN

RPTRA Jakarta Pusat Ditutup Sementara

Sel, 08 Feb 2022

PEMERINTAH pusat resmi meningkatkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3. Adanya PPKM level 3 membuat Kepala Seksi Pemberdayaan Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu, akan menutup ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di Jakarta Pusat.

Terhitung ada 50 RPTRA di Jakarta Pusat yang akan ditutup. Nantinya, fasilitas RPTRA, tempat indoor, musala, aula, perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola, dan ruang PKK Gross Mart tak bisa digunakan.

"Seluruh fasilitas outdoor itu seperti lapangan olahraga, futsal, voli, badminton, dan basket. Fasilitas alat permainan anak-anak seperti jungkat-jungkit, ayunan, perosotan, terowongan panjatan, air mancur, dan spring

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement