KEMENTERIAN Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah merancang kebijakan baru yang memperkenalkan rumah subsidi minimalis sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan perkotaan. Dengan ukuran lebih efisien dan harga lebih terjangkau, rumah ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian MBR yang menginginkan akses lebih dekat ke pusat kegiatan ekonomi tanpa mengorbankan kualitas hidup.
Direktur Jenderal Perumahan dan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah keterbatasan lahan dan harga tanah tinggi yang selama ini menghambat pembangunan rumah subsidi di lokasi strategis.
Kebijakan ini juga akan mengubah regulasi Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang mengatur batasan luas lahan dan bangunan rumah subsidi. Rumah minimalis dengan bangunan inti 18 m² dan lahan 25-30 m² dikhususkan bagi MBR yang belum berkeluarga atau keluarga kecil. Rumah ini tetap memenuhi standar SNI 03-1733-2004 dan Kepmen Kimpraswil No 403 Tahun 2002 tenta....