HUMANIORA

Rumah Sakit Minta Penerapan KRIS tidak Terburu-buru

Jum, 26 Apr 2024

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Noor Arida Sofiana meminta pemerintah agar penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dilakukan terburu-buru. Menurutnya, perlu ada regulasi mengenai tarif KRIS (single tarif). Selain itu, rumah sakit membutuhkan anggaran untuk merombak fasilitas sesuai dengan standar KRIS yang akan diterapkan.

"Tarif yang ada saat ini masih berdasarkan kelas rawat yang dipilih peserta JKN dan masih terbagi menjadi tiga kelas (1, 2, 3) berdasarkan premi yang dibayar peserta dan tarif berdasarkan regionalisasi,” ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Arida lebih jauh mengatakan uji coba implementasi penerapan KRIS masih menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Revisi tersebut, terang dia, diperlukan karena hal-hal terkait dengan operasional kelas rawat inap standar belum diatur dalam Undang-Undang No 40/200....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement