HUMANIORA

Rumah Sakit Punya Waktu hingga 1 Juli 2025

Sab, 18 Mei 2024

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan Ahmad Irsan A Moeis menyebut hingga 30 April 2024sebanyak 2.558 rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menerapkan 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS). 

Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, imbuh dia, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. 

"Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan. Di tiap RS ada kewajiban untuk menyediakan tempat tidurnya untuk KRIS, yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60% dan di RS swasta sebanyak minimal 40%," ujar dia, kemarin.

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement