HUMANIORA

RUU Kesehatan Pangkas Kewenangan Organisasi Profesi

Sel, 04 Apr 2023

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan dinilai mengurangi peran organisasi profesi kesehatan yang sebelumnya memiliki kewenangan pengelolaan, termasuk masalah etik.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M Adib Khumaidi mengatakan, sebanyak 478 pasal dalam RUU Kesehatan yang dirangkai dalam Omnibus Law, aturan berkaitan organisasi profesi kini hanya ada empat pasal.

"RUU Kesehatan jangan tergesa-gesa, dan peran organisasi profesi dalam memperjuangkan kepentingan tenaga medis harus tetap diakui," kata Adib dalam Dialog FMB9 yang mengangkat tema Transformasi Layanan....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement