RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan dinilai mengurangi peran organisasi profesi kesehatan yang sebelumnya memiliki kewenangan pengelolaan, termasuk masalah etik.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M Adib Khumaidi mengatakan, sebanyak 478 pasal dalam RUU Kesehatan yang dirangkai dalam Omnibus Law, aturan berkaitan organisasi profesi kini hanya ada empat pasal.
"RUU Kesehatan jangan tergesa-gesa, dan peran organisasi profesi dalam memperjuangkan kepentingan tenaga medis harus tetap diakui," kata Adib dalam Dialog FMB9 yang mengangkat tema Transformasi Layanan....