HUMANIORA

RUU PPRT Mandek 19 Tahun, Keadilan untuk Pekerja Rumah Tangga Dipertanyakan

Kam, 11 Mei 2023

Peran penting para pekerja rumah tangga (PRT) dalam menyelesaikan berbagai tugas tidak sebanding dengan perlindungan hukum yang layak. Di beberapa daerah sering kali muncul kasus PRT yang menjadi korban tindak kekerasan atau ketidakadilan yang dilakukan para majikan. Selain diberi upah yang tidak layak, fasilitas yang tidak memadai, dan jam kerja yang panjang, tidak jarang PRT meninggal dunia karena dianiaya.

Jika dilihat dari maraknya kasus tindak kekerasan dan eksploitasi yang dialami PRT, kebutuhan terhadap perlindungan dan penanganan yang tepat sesungguhnya mendesak untuk segera dilakukan. Keberadaan PRT di satu sisi memang membuka peluang lapangan kerja, tetapi PRT juga rawan menjadi korban karena kurangnya atau bahkan tidak adanya perlindungan hukum yang memadai atas kerja dan posisi mereka sebagai pekerja di sektor informal. Terkait dengan itu, rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) sudah diinisiasi sejak 2004. Sudah hampir 19 tahun RUU PRT mandek tidak segera disahkan. Pokok pembahasan RUU PPRT sudah mencakup perlindungan, pengakuan, pemberian upah, dan pembatasan waktu kerja.

Banyaknya angka kasus kekerasan pada PRT sudah seharusnya menjadi tanggung jawab dan panggilan moral bagi para wakil rakyat agar mau dan peduli pada nasib PRT di Indonesia. Jangan hanya karena UU tentang PRT tidak memberikan keuntungan ekonomi, lantas par....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement