KUBU mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo meragukan keterangan saksi eks pegawai PT Apexindo, Agustinus Lomboan, dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. Agustinus diminta menjelaskan soal kerja sama perusahaannya dengan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) 21 tahun silam.
Dalam persidangan, Agustinus mengaku kantornya pernah memakai jasa konsultan pajak pada 2002. Namun, dia lupa nama perusahaan yang dipakai untuk bekerja sama. "Ada, Pak (pernah pakai jasa konsultan pajak), tapi saya lupa (perusahaan yang ditunjuk), itu untuk mengurus tax clearance," jawab Agustinus kepada majelis hakim
Di sisi lain, ia mengamini PT ARME pernah menawarkan jasa konsultasi pada 2002. Menurutnya, PT Apexindo saat itu menilai perusahaan tersebut cocok untuk diajak bekerja sama. Namun, Agustinus mengeklaim sudah lupa apakah perusahaannya akhirnya memakai jasa PT ARME. Ia juga tidak mengetahui peran Rafael di perusahaan itu.<....