HUMANIORA

Samakan Persepsi Status Perkawinan Korban KDRT

Sen, 23 Des 2024

PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan karena ketidaksamaan persepsi atas status perkawinan korban. Hal itu juga menjadi catatan terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang sudah berjalan 20 tahun.

Salah satu catatan penting yang dilaporkan oleh Komnas Perempuan ialah pelaporan yang tidak ditindaklanjuti dengan alasan perkawinan korban dengan pelaku tidak dicatatkan. Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menjelaskan, UU Penghapusan KDRT tidak membedakan perkawinan sah dengan perkawinan yang tidak sah sebagaimana maksud ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan.

Karena itu, Komnas Perempuan mendorong agar UU Penghapusan KDRT diterapkan pada kasus perkawinan yang tidak dicatatkan. “UU PDKRT telah disahkan sejak 2004, tetapi pemahaman dan respons penegak hukum terhadap laporan perempuan korban perkawinan belum tercatat masih beragam,” ungkap Alimatul dalam acara Peluncuran Kajian Cepat 20 Tahun Implementa....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement