MUSIKUS senior Dwiki Dharmawan, 55, menyambut gembira kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu. "Berita menggembirakan," kata personel grup Krakatau itu, Selasa (19/7).
Namun, Dwiki menyertakan sejumlah catatan kritis mengenai implementasinya nanti. Lewat PP itu, kata Dwiki, hak cipta dinyatakan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud dan dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia guna mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan.
Hal itu memungkinkan produk kekayaan intelektual, seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukan, dapat dijadikan sebagai jaminan utang ke bank. Masalahnya, sahut Dwiki, ....