POLKAM

Segera Tarik Wamen dari BUMN

Sen, 21 Jul 2025

PENEGASAN terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan tafsir Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara harusnya cukup membuat pemerintah menarik sejumlah wakil menteri (wamen) dari kursi komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Bagi MK, larangan menteri untuk rangkap jabatan dalam pasal tersebut berlaku juga untuk para wamen.

Peneliti senior bidang politik pada BRIN Lili Romli mengatakan, sebagai negara hukum, pemerintah mestinya patuh dan menaati putusan MK tersebut. Jika kebijakan wamen merangkap komisaris BUMN tetap dipertahankan, ia menyebut publik bakal kecewa.“Mereka berkoar-koar harus patuh pada hukum, tetapi ketika itu menimpa diri sendiri, tidak mematuhinya,” kata Lili kepada Media Indonesia, kemarin.

“Dengan demikian, mereka bukan hanya tidak ada laku atau teladan, tetapi ju....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement