SETELAH berhari-hari tarik ulur pemeriksaan dan menjadi pemberitaan di berbagai media, akhirnya Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia dijerat pasal dugaan pemerasan, yakni Pasal 12e atau Pasal 12b atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Total 47 hari dihabiskan sejak penyidikan resmi Polda Metro Jaya pada 6 Oktober 2023. Sungguh sangat mengejutkan karena ia merupakan pimpinan lembaga antirasuah. Lembaga yang seharusnya menjadi sapu ....