MEGAPOLITAN

Senior Pembunuh Mahasiswa UI Dituntut Mati

Kam, 14 Mar 2024

ALTAFASALYA Ardnika Basya, 23, terdakwa pembunuh mahasiswa Jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia, Muhammad Naufal Zidan, 19, dituntut hukuman mati. Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Depok, kemarin.

Jaksa menilai pelaku yang merupakan senior korban terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Altafasalya Ardnika Basya oleh karena itu dengan pidana mati," kata jaksa Alfa Dera.

Di hadapan majelis hakim, Alfa yang didampingi jaksa Putri Dwi Astrini, mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana mati. Hal memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga korban. "Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji da....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement