PELAKU usaha ataupun pekerja media dan industri kreatif mengaku belum dilibatkan pemerintah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Padahal, di dalam RPP Kesehatan tersebut terdapat sejumlah pasal terkait dengan larangan iklan, promosi, dan sponsorship bagi produk tembakau yang akan berdampak negatif pada penggiat dan pekerja media serta industri kreatif.
Koordinator Divisi Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Guruh Riyanto mengatakan pemerintah belum melibatkan pihaknya. Sindikasi juga tidak mengetahui detail isi aturan di dalam RPP Kesehatan yang akan segera diterbitkan itu.
“Secara organisasi, kami belum terlibat terkait perancangannya. Kami juga belum membaca dan mempelajari soal (aturan tembakau dalam RPP Kesehatan,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (14/6).