PENANGANAN kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, yakni di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, kembali menyingkap tabir sesat pikir dari otoritas kampus dalam menuntaskan peristiwa tersebut.
"Meskipun Unpad menjatuhkan sanksi penghentian permanen terhadap seorang peserta program residen, itu belum menyentuh aspek keadilan. Masalahnya ada aturan kementerian yang memberi kampus kewenangan sebagai penyidik menyelesaikan kasus secara internal. Ini tidak adil bagi korban. Kampus menjadi hakim, padahal itu bukan kewenangannya," kata aktivis perempuan Eva K Sundari di Jakarta, kemarin.
Menurut Eva, kampus acap kali hanya menjatuhkan sanksi administratif tanpa memastikan pelaku benar-benar bertanggung jawab secara hukum. "Biasanya pelaku dikeluarkan, paling keras, lalu kerja lagi di kamp....