EKONOMI

Setelah Kripto Resmi Diakui

Sen, 11 Apr 2022

ATURAN mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto telah rampung disusun pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto pun mulai berlaku 1 Mei 2022.

Permenkeu tersebut mengatur PPN terutang dalam transaksi aset kripto, yakni jual-beli menggunakan uang flat, tukar-menukar aset kripto (swap), dan tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan atau jasa. Keluarnya aturan itu memberi makna baru bagi aset kripto, bahwa aset itu telah mendapat pengakuan dari negara.

Hal itu juga memberi kepastian hukum bagi pelaku dan investor aset digital. Media Indonesia m....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement