HUMANIORA

Setop Penggunaan PCBs

Kam, 04 Agu 2022

INDNESIA telah meratifi kasi Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten (POPs) melalui Undang-Undang No 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm. Tujuan konvensi ini ialah untuk melindungi manusia dan lingkungan dari dampak negatif senyawa-senyawa pencemar organik yang persisten dengan cara menghilangkan atau melarang produksi dan penggunaan bahan POPs.

Salah satunya ialah Polychlorinated biphenyls (PCBs) yang penggunaan dan peredarannya sudah dilarang, serta wajib dimusnahkan. PCBs banyak ditemukan sebagai minyak dielektrik di dalam transformator. Adapun sifatnya yang tahan panas, kestabilan fisik dan biologi, tidak larut dalam air, serta biaya produksi yang relatif rendah, membuat PCBs digunakan secara luas dan umumnya ditemukan pada transformator.

Di Indonesia pemusnahan PCBs merupakan salah satu prioritas nasional dalam hal pengimplementasian Konvensi Stockholm sesuai dengan Rencana Aksi Nasional 2009.

Terkait hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Global Environment Facility (GEF) melaksanakan Proyek Introduction of an Environmentally-sound Management and Disposal System for PCB-Wastes and PCB-Contaminated Equipment, yakni salah satu kegiatan yang dilaksanakan ialah inventarisasi PCBs.

Menurut National Technical Advisor PCBs Project UNIDO Rio Deswandi, kegiatan itu bukanlah hal yang mudah. Rio mengibaratkan PCBs sebagai barang purba yang terlanjur menjamur sehingga penemuan PCBs dalam alatalat industri membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Bicara soal PCBs, seperti kita membicarakan dinosaurus. Karena ini adalah barang masa lampau. Jadi, kita harus fokus mencari trafo yang diimpor pada masa itu dan industri yang berkembang pada masa itu,” kata Rio, Senin (1/8).

Dalam inventarisasi PCBs pada transformator, kapasitor dan minyak elektrik, menurut Rio, ada tiga metode yang digunakan, yakni uji visual, uji cepat dan uji lab. Adapun, berdasarkan inventarisasi yang dilakukan, kelompok trafo yang berasal dari tahun 1985 ke bawah cenderung memiliki tingkat kontaminasi PCBs yang tinggi, yakni sekitar 17% hingga 18%.

Dari data inventarisasi PCBs yang diambil pada kurun waktu 2015-2020, ada jumlah total sampel sebanyak 4.524 unit. Proyek inventarisasi dibagi menjadi 2 fase pengambilan, yaitu fase pertama selama periode 2015-2016 sebanyak 3015 sampel untuk industri di wilayah Jawa.

Kemudian fase kedua selama periode 2019-2020 sebanyak 1.509 sampel untuk Industri di wilayah Jawa dan Sumatra. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Stockholm batas konsentrasi minyak dielektrik mengandung PCBs adalah 50 ppm. Metode pengujian PCBs yang digunakan adalah dengan menggunakan alat screen test Dexsil L2000DX dengan metode uji Askarel A, yakni sampel dengan kontaminasi PCBs diatas 50 ppm dikonfirmasi kembali dengan menggunakan GC-ECD (gas chromatography) dengan metode uji IEC 61619.

“Dari hasil inventori sumber PCBs dalam kurun waktu 2016-2020 ditemukan bahwa 8,75% trafo yang dimiliki Indonesia telah terkontaminasi PCBs. Secara nasional jumlah terkontaminasi tersebut diperkirakan sebanyak 240 ribu ton,” beber Rio.

Ditargetkan inventarisasi PCBs bisa rampung pada akhir 2022 mendatang. Dengan demikian, pemerintah bisa berfokus untuk melakukan langkah selanjutnya, yakin pengelolaan PCBs secara berkelanjutan agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.

“Jadi, kita juga mengembangkan teknologi pemusnahan yang ramah lingkungan, yakni biothermal agar PCBs tidak dibakar. Jadi, yang beracun dalam PCBs ialah kandungan chlorynated-nya. Kandungan itu akan dipisahkan dan dimusnahkan dan bahan lainnya seperti oli bisa digunakan kembali,” beber dia.

Meski belum akrab di telinga masyarakat, bahaya kontaminasi senyawa PCBs harus diwaspadai. Menurut Guru Besar Llmu Kesehatan Lingkungan dari Universitas Indonesia, Budi Haryanto, senyawa ini berdampak buruk bagi kesehatan manusia.

“Karena tingkat kimianya sangat stabil, senyawa itu bisa menyebabkan berbagai penyakit, seperti jantung, kanker, gangguan imunitas tubuh, gangguan saluran pernafasan, asma, paru-paru, TBC, berat badan bayi rendah, tingkat kecerdasan berkurang,” jelasnya.

Senyawa PCBs bisa masuk ke manusia lewat makanan, udara dan kulit. Yang paling dominan, lanjut dia, ialah lewat makanan. Sebelumnya, senyawa itu bisa saja ada di dalam tubuh ikan atau ternak, yang pakan dan tempat hidupnya telah terkontaminasi PCBs.

Tidak seperti senyawa berbahaya lainnya, Budi menegaskan bahwa PCBs tidak bisa dimusnahkan dari tubuh dan akan terus berakumulasi. “Kalau logam berat bisa dilakukan terapi selasi, dikasih obat. Namun, PCBs tidak bisa,” katanya.

“Begitu ini masuk ke tubuh, dia akan ke organ-organ tubuh tertentu, yang bersifat akumulasi. Semakin bertambah PCBs-nya, bisa menyebabkan ganguan penyakit di dalam tubuh,” imbuh Budi.

Demi menjaga kesehatan lingkungan dan manusia, penggunaan senyawa PCBs harus segera dihilangkan. “Ini berbahaya, seharusnya tidak digunakan lagi. Kalau masih digunakan di Indonesia, aturan yang sudah dibuat seharusnya ditegakkan secara ketat,” pungkasnya.

Tim Riset Pengendali Dampak Lingkungan Supervisor Lab B3 Yunesfi Syofyan menyebut berdasarkan penelitian, ditemukan bahwa daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung telah terkontaminasi senyawa PCBs. “Kita menemukan pencemaran PCBs dalam level di bawah 10 ppb di sungai dan laut,” terang dia.

“Di sedimen dan lump, kita temukan pencemaran ini lebih tinggi, yakni berkisar 10-500 ppb. Walau kecil, ini ada indikasi bahwa pencemaran sudah ada di sekitar kita dan harus ditangani lebih lanjut,” sambung Yunesfi .


Penegakan hukum

Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan pemerintah serius dalam melakukan penghapusan PCBs di Indonesia. Ia menargetkan, sesuai dengan kesepakatan pada Konvensi Stockholm, PCBs dihentikan penggunaannya pada 2025 mendatang.

“Memang tidak mudah dalam mengatur pengelolaan PCBs. Ada tahapan untuk mengubah itu. Jadi kalau ditanya pemerintah serius untuk mengelola PCBs, kami serius,” tegas Vivien.

Saat ini KLHK tengah membangun tempat pengelolaan PCBs di wilayah Cileungsi, Bogor yang ditargetkan rampung pada Agustus 2022. Nantinya, transformator, kapasitor dan minyak elektrik, dari seluruh Indonesia akan dibawa ke tempat itu untuk diolah lebih lanjut agar tidak mencemari lingkungan.

“Namun, yang masih kita pikirkan adalah bagaimana ongkos transportasinya. Karena kita tahu seperti trafo kan tersebar di seluruh Indonesia, di Papua dari Freeport, itu tentu mahal ongkos transportasinya,” imbuh dia.

Selain melakukan pengelolaan secara berkelanjutan, ke depan, pemerintah juga berencana untuk melakukan penegakan hukum dalam hal penggunaan senyawa PCBs.

“Sampai saat ini PCBs memang belum ada law enforcement-nya. Tapi mungkin ke depannya nanti target industri mana yang punya trafo, kapasitor dan minyak eletrik akan dimasukkan ke amdal dan tempat pengelolaan sementara itu juga harus dipikirkan,” imbuh Vivien.

Excecutive Vice President PLN Komang Parmita mengungkapkan, sebagai salah satu industri yang bersinggungan dengan alat-alat yang mengandung PCBs, pihaknya telah melakukan upaya inventarisasi sejak 2015. Berdasarkan hasil inventarisasi sementara, dari 570 ribu transformator yang dimiliki PLN, sudah teridentifikasi ada 49 ribu yang mengandung PCBs dengan total sebanyak 10 ton.

“Jadi, kita tahu bahwa hasil dari uji visual dan uji deksi trafo yang teridentifi kasi terkontaminasi PCBs di atas 50 ppm. Targetnya di 2022 ini inventariasi rampung,” ucap Komang.

“Setelah uji, kami juga sudah lakukan penyimpanan dan kita sudah ada tempat penyimpanan sementara yang sudah mengikuti kaidah penyimpanan bagaimana penyimpanan ini betul-betul aman. Karena kita tahu bahwa pencemaran memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap makhluk hidup dan kita upayakan penyimpanan dengan sebaik-baiknya,” pungkas dia. (H-1)

....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement