MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema perlindungan bagi pekerja berupa jaminan hari tua (JHT) berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Saat ini ada dua program perlindungan pekerja. Dapat disampaikan bahwa JHT berbeda dengan JKP," ujar Airlangga dalam konferensi pers, kemarin.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan itu mulai serikat pekerja hingga anggota....