SINGAPURA melakukan eksekusi mati terhadap seorang terpidana narkoba Saridewi Binte Djamani, kemarin. Dia menjadi terpidana perempuan pertama yang dieksekusi mati setelah 20 tahun lalu di negara tersebut.
Perempuan 45 tahun itu dihukum mati dengan cara digantung. Dia divonis bersalah karena perdagangan narkoba. Eksekusi hukum itu tetap dilakukan dengan mengabaikan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk kelompok aktivis HAM, yang berpendapat bahwa hukuman mati tidak terbukti memberikan efek jera terhadap kejahatan.
"Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Saridewi dilakukan pada 28 Juli 2023," kata Ba....