POLKAM

Pelanggaran HAM Berat 1965 Sisakan Luka

Sab, 17 Des 2022

PENANGANAN pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat 1965 sampai sekarang masih belum sepenuhnya tuntas. Selama 57 tahun, luka dalam tubuh bangsa Indonesia tidak kunjung disembuhkan.

Istri almarhum tahanan politik (tapol) 1965 Tejo Bayu, yakni Tuti Pujiarti, menjelaskan bahwa Tejo Bayu baru bebas dari Pulau Buru pada1979.

"Saya awalnya tidak tahu beliau ini siapa, tapi lama-kelamaan tahu bahwa ternyata beliau baru bebas dari pulau Buru tahun 1979. Pulau Buru adalah tempat pembuangan, beliau sampai di sana karena dinyatakan dalam organisasi PKI, Central Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI)," ucap Tuti di Kafe....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement