HUMANIORA

Skema 5% Iuran BPJS Kesehatan belum akan Diubah

Sel, 04 Jun 2024

KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah. Sementara pembahasan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih terus dilakukan.

Diketahui pada sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) dilihat dari income sebesar 5% dari batas upah minimum provinsi (UMP). Adapun 5% tersebut ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 4% dan 1% oleh pekerja.

“Ke depan 5% belum ada wacana untuk diubah. Namun PPU dan UMKM masih digodok bersama-sama, karena iuran menyangkut hidup orang banyak maka pembahasannya dari Kemenkeu, Kemenkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan,” kata Irsan dalam talkshow secara daring, kemarin.

Sama halnya dengan PPU, sektor pekerja informal pun masih dilakukan pembahasan mengenai besaran tarifnya. Pemerintah memiliki batas waktu untuk pembahasan besaran tarif iuran KRIS hingga 30 Juni 2025.

“Sektor informal yang juga sedang berproses digodok dengan dibantu lembaga dan kementerian lain,” ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yuli Astuti Saripawan menjelaskan yang ingin diintervensi melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah kelas 3 yang melebihi dari 4 tidur. “Yang diintervensi sebenarnya kelas 3, kan maksimalnya adalah 4 tempat tidur. Sehingga yang diintervensi sebenarnya adalah di kelas 3,” kata Sari.

Ia menyebutkan setelah dilakukan pendataan dan kajian terkait penyesuaian tempat tidur, ternyata tidak berpengaruh dari jumlah awal. Bahkan sebelumnya sudah dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit swasta maupun miliki pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta berbagai tipe rumah sakit.

“Dari kajian tersebut sampai saat ini tidak berpengaruh dari jumlah tempat tidur pada rumah sakit tersebut,” ucapnya.

Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April lalu, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement