GURU Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty menyatakan, kewajiban penerapan skema pembagian risiko (co-payment) antara perusahaan asuransi dan nasabah bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025).
Telisa menuturkan secara teori, industri asuransi memiliki risiko moral (moral hazard). Risiko moral tersebut yakni kemungkinan peserta asuransi melakukan tindakan yang merugikan, mengabaikan, maupun ceroboh terhadap objek asuransi karena merasa terlindungi de....