PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur tidak gegabah dalam memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 yang sudah diputuskan Pemerintah Pusat sebesar 6,5%.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di Surabaya, Senin (2/12) mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), meski sudah pernah pembicaran soal kenaikan itu. "Kita akan menyesuaikan kita menunggu dari Kemenaker surat edarannya kelihatannya kan mundur sedikit. Jadi, kita menunggu saja sampai terbit surat edaran itu,” katanya.
Ditegaskan, tidak akan gegabah dalam menerapkan UMP sebagian instruksi Pemerintah Pusat, masing-masing....