DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 juta kepada pengemudi truk layanan sedot tinja setelah terbukti membuang limbah di jalan kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, kemarin.
Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan petugas pengawasan dan penaatan hukum (PPH) Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah memeriksa pengemudi truk ....