KOMISI E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) bakal verifikasi ulang penerima kartu Jakarta pintar (KJP) plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul (KJMU) yang sempat dihapus atau dicoret pada penerimaan tahap II 2024. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima bantuan.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin memastikan sebanyak 105.225 status kepemilikan KJP plus dan KJMU yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.
Keputusan itu diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Komisi E akan mengembalikan hak warga yang KJP dan KJMU-nya diputus akan diaktifkan kembali pada tahap I 2025.