DUET Sugi Nur Raharja dan Bambang Tri Mulyono akhirnya harus berdiam di balik terali penjara lebih lama. Terdakwa kasus ujaran kebencian itu divonis enam tahun penjara oleh majelis haakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, kemarin.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 10 tahun penjara. Selama ini mereka diketahui gencar melontarkan tudingan ijazah palsu kepada Presiden Joko Widodo.
"Vonis ini tinggi dan tidak adil. Tapi biarlah itu yang terjadi. Allah sudah menghendaki ini, tidak apa-apa," ungkap Sugi yang memopulerkan diri....