PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan 267 perusahaan tercatat (emiten) di BEI membutuhkan dana hingga Rp187 triliun yang diserap pasar untuk memenuhi batas minimum free float 15%. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini 267 emiten tersebut sudah memenuhi batas minimum free float 7,5%, tetapi masih belum memenuhi minimum free float 15%.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp187 triliun,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Saham free float merupakan istilah di pasar saham, yakni sejumlah saham yang dapat ditransaksikan publik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI mewajibkan batas minimum free float saham sebesar 15% pada 2026, untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan standar indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan untuk meningkatkan likuiditas. Aturan itu mengharuskan saham publik nonpengendali/afiliasi mencapai 15% agar emiten tetap terjaga dalam indeks global dan menghindari suspensi atau delisting.
Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada Maret 2026. “Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,” imbuh Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad.
PENUHI KEWAJIBAN
Saat ini, BEI mencatat sebanyak 894 perusahaan tercatat (emiten) telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik atau free float dengan batas minimum 7,5% dari total saham tercatat.
BEI juga mencatat masih terdapat 49 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float dengan batas minimum 7,5%, di antaranya 18 perusahaan telah menyampaikan laporan bulanan registrasi kepemilikan efek (LBRE), tetapi belum memenuhi persyaratan free float dan/atau jumlah pemegang saham.
Kemudian, sebanyak 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025 sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak terdapat data yang dapat ditelaah bursa.
DILAKUKAN BERTAHAP
Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan peningkatan batas minimum free float tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui beberapa fase. Cara itu bertujuan memberikan waktu yang memadai kepada perusahaan untuk menyesuaikan struktur kepemilikan dan rencana korporasi mereka.
“Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perda....

