MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal sarjana strata satu (S-1). Pasalnya, permohonan itu justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres dan cawapres.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, kemarin.
Menurut Mahkamah, pemaknaan baru yang dimohonkan para pemohon agar syarat pendidikan capres-cawapres minimal S-1 justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai polit....