MENTERI Hanif meminta para pelaku usaha agar bertanggung jawab pada produksi produk dan konsumsi mereka dalam acara Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah pada perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Baruna Shelter Kuta, Kamis (5/6). Hal tersebut menanggapi laporan Gubernur Wayan Koster yang mengatakan produsen air minuman dalam kemasan Danone yang disebut belum setuju dengan regulasi Pemprov Bali SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Regulasi itu melarang produsen memproduksi air minum dalam kemasan di bawah satu liter.
"Disampaikan oleh Pak Gubernur, ada salah satu produsen yang tidak dan belum mendukung upaya Pak Gubernur menuju Bali bersih. Saya ingatkan hari ini secepatnya mengikuti apa yang diarahkan Pak Gubernur atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup," tegas Menteri Hanif.
Dalam sambutannya di hadapan elemen masyarakat di Kuta, Menteri Hanif juga meminta kepada dunia usaha saatnya berubah dan bertanggung jawab pada produksi dan konsumsi. Desain produk harus bisa didaur ulang dan diisi ulang.