MESKI pandemi belum berhenti, sebagian warga berusaha khidmat menjalani ibadah di bulan suci. Dalam suasana Ramadan untuk kali kedua di masa pandemi ini, masyarakat dihadapkan pada keterbatasan dan kewaspadaan terhadap paparan virus korona. Meski demikian, kegiatan keagamaan dan tradisi terus berjalan dengan ketetapan protokol kesehatan.
Masjid diizinkan untuk menggelar salat Tarawih dengan pembatasan jumlah jemaah. Kegiatan buka bersama juga diperbolehkan dengan aturan 50% dari kapasitas tempat makan atau restoran. Begitu juga dengan pedagang jajanan menu buka puasa yang menghiasi sejumlah jalanan Ibu Kota, tetap ramai oleh para pemburu takjil.
Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang penerapan protokol kesehatan covid-19 dalam kegiatan peribadatan dan keagamaan selama Ramadan 1442 Hijriah yang diterbitkan dalam Peraturan No 4 Tahun 2021 tak menyurutkan semangat sebagian warga untuk mengisi bulan penu....