KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK 07, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penertiban dilakukan Jumat (30/10). Petugas memasang papan larangan dan garis ‘PPNS Line’ di empat titik strategis, yaitu pintu masuk area tambang dekat pos jaga PT Indotan, area kolam penampung, dan dua titik lubang tambang utama.
Hasil operasi menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih dilakukan secara manual oleh lebih dari 500 warga lokal. Masyarakat menggunakan gelondong, kompresor, serta bahan kimia merkuri dan sianida untuk memisahkan kandunga....

