MENTERI Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan nelayan pantura usai Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11) malam.
Trenggono menuturkan terbitnya kebijakan penghapusan utang sebagai keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil, termasuk para nelayan. Pihaknya akan mengkaji lebih detail mengenai PP itu dan segera tindaklanjuti.
“Langkah Presiden Prabowo jelas sekali, pembelaan kepada masyarakat kecil. Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya,” ungkapnya dalam keterangan resmi, kemarin.
Adapun syarat dan mekanisme penghapusan utang para nelayan akan dituangkan dalam peraturan menteri (permen) kelautan dan perikanan. Perihal jumlah nelayan atau penerima bantuan tersebut, Trenggono berujar pihaknya masih melakukan penghitungan. MKP berjanji hitungan dan mekanismenya dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.
Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi covid-19.
Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Hermawati Setyorinny menyambut positif kebijakan penghapusan utang macet pelaku UMKM di bidang pangan. Ia berpandangan kebijakan tersebut selaras dengan fokus pemerintah dalam ketahanan pangan.
“Tentu saja kami menyambut gembira dan ini menjadi angin segar bagi petani dan nelayan jika hal tersebut segera dilaksanakan,” ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Dengan pelaku UMKM yang mendapatkan kelonggaran likuiditas dari sebelumnya terbebani dengan kredit, diyakini dapat menggeliatkan usaha mereka dan mendongkrak ekonomi nasional. Ini karena pekerjaan di sektor tersebut menye....